Pentingnya Mengetahui Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Bagi Pekerja

materi kesehatan dan keselamatan kerjaKeselamatan kerja bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, Kesedaran pekerja dengan keselamatan kerja penting untuk diperhatikan. Meskipun sudah diatur dalam undang-undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 namun masih banyak pekerja dan perusahaannya bernaung tidak peduli akan keselamatan kerja.

Tidak ada satu orangpun yang ingin celaka, Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Pekerja dan perusahaannya harus taat dan patuh pada aturan perundang-undangan agar dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja. K3 merupakan dari pemerintah dalam menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.

Apa yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja?

Kesehatan dan keselamatan kerja adalah situasi didalam lingkungan pekerjaan yang sehat dan aman untuk semua pekerja-pekerjanya. Didalam lingkungan menyangkut masyarakat dilingkungan tempat kerja dan pekerjanya itu sendiri. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebuah bentuk usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja (K3)?

Undang-undang yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja yaitu undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Didalam undang-undang ini mengatur kewajiban pimpinan didalam tempat kerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Selain itu ada beberapa undang-undang lain yang mengatur kesehatan dan keselamatan kerja antara lain:

  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja.
  • Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • KepPres No22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan No 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan

Untuk siapa kesehatan dan keselatan kerja?

Undang-undang yang mengatur tentang jaminan kesehatan dan keselamatan kerja mengur bahwa K3 diperuntukan untuk semua pekerja yang ada didalam lingkungan tempat kerja.

Apa saja kewajiban dan hak dari tenaga kerja?

Ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban seorang pekerja, Undang-undang No.1 tahun 1970 pasal 12  tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja seperti memakai alat-alat keselamtan kerja, mematuhi syarat-syarat dari K3, dll.